Implementasi Politik dan
Strategi Nasional yang mencakup bidang-bidang Pembangunan Nasional.
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategi nasional yang
tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang
damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah
NKRI.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia
pada masa depan, terdapat beberapa misi. Diantaranya:
a. Pengamalan Pancasila secara konsisten.
b. Penekanan kedaulatan rakyat dalam
segala aspek kehidupan
c. Peningkatan pengalaman ajaran
agama dalam kehidupan sehari – hari
d. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib
bagi masyarakat.
e. Perwujudan system hukum nasional
f. Perwujudan otonomi daerah
g. Perwujudan kesejahteraan rakyat.
h. Perwujudan aparatur negara.
i. Perwujudan sistem dan iklim pendidikan
nasional.
j. Perwujudan politik luar negri yang
berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif.
2. Implementasi Polstranas di bidang
Hukum.
a. Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat.
b. Menata system hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu
c. Menegakkan hukum secara konsisten.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional
e. Meningkatkan integritas moral dan
profesionalitas aparat penegak hukum
f. Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri yang bebas dari pihak manapun.
g. Menyelenggarakan proses pengadilan.
h. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu.
i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran,
meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM dalam segala asfek
kehidupan.
3. Implementasi Polstranas di bidang
Ekonomi.
a. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan.
b. Mengupayakan kehidupan yang layak.
c. Mengembangkan persaingan yang sehat dan
adil.
d. Mengoptimalkan peran pemerintah yang
mengoreksi
e. Mengembangkan pasar modal yang sehat.
f. Mengembangkan kebijakan industri
perdagangan dan investasi.
4. Implementasi Polstranas di bidang
Poitik.
A. Politik dalam Negeri.
a. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan
NKRI.
b. Menyempurnakan UUD 1945.
c. Meningkatkan peran MPR, DPR, dan
lembaga tinggi negara lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar