OTONOMI DAERAH
Undang-undang No.22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik
dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi
kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas
bagi daerah Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar