Sabtu, 13 Juli 2013

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



OTONOMI DAERAH


Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar