Rabu, 12 November 2014

Kasus Iklan Pelanggaran Stakeholder :

Nama : Widyawati
Kelas : 4EA09
NPM : 17211394


Kasus iklan minuman berenergi (Kuku Bima VS Extra Joss)
            Iklan ini merupakan iklan yang melanggar Stakeholder / melanggar etika dalam dunia bisnis, karena dalam 2 iklan tersebut saling menjatuhkan dengan sindir-sindiran. Kuku Bima energi memiliki slogan “Kuku Bima Energi Roso” yang artinya memiliki banyak rasa dalam setiap pilihan minuman tersebut yakni original, jambu, jeruk, kopi, anggur dan teh. Sedangkan dalam iklan Extra Joss hanya menampilkan 1 rasa yaitu rasa original, dan slogan dalam Extra Joss yaitu “Laki kok Minum yang Rasa-rasa”, secara tidak langsung ini merupakan bisnis yang tidak beretika/melanggar etika karena membuat sindir-sindiran yang ingin menarik minat konsumen atau melakukan promosi seperti itu.
Dalam menciptakan bisnis yang beretika seharusnya dengan melakukan persaingan yang sehat. Sebaiknya dalam berbisnis jangan saling sindir-menyindir atau saling menjatuhkan antar produk lain, karena dengan saling menjatuhkan malah akan membuat image produk terlihat buruk dan konsumen pun tidak akan berminat akan produk tersebut dan tidak percaya lagi dengan produk tersebut.
Siapa saja yang dirugikan dalam kasus ini :
1.      Yang pertama yaitu jelas yang sangat dirugikan dalam kasus ini adalah produk Kuku Bima, karena telah disindir oleh produk Extra Joss.
2.      Yang kedua yaitu produk Extra Joss, walaupun Extra Joss yang menyindir Kuku Bima tetapi dimata publik secara tidak langsung Extra Joss telah mencoreng namanya sendiri , sehingga image Extra Joss terlihat buruk dimata konsumen.
Pesan untuk kasus ini :
            Bukan hanya untuk produk ini tetapi semua produk yang mengiklankan produknya melalui televise, radio maupun surat kabar bersainglah secara sehat, untuk menarik konsumen dan mendapatkan untung tidak harus saling sindir dan menjatuhkan suatu produk dengan produk lain, karena ini membuat kerugian bukan hanya produk yang disindir melainkan produk yang menyindir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar