Cybercrime adalah tidak criminal yang
dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional
cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu
:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Pencurian dan Pembobolan Uang Via Internet Banking Di
Jakarta
Setelah marak dengan kasus pembobolan ATM, kini
giliran kasus pembobolan uang lewat Internet Banking. Layanan ini memungkinkan
nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan
melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM,
lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening,
transfer dana antar rekening, pembelian voucher pulsa, hingga pembayaran
tagihan-tagihan rutin bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening
banknya.
Maraknya
kasus pembobolan nasabah bank yang belakangan terungkap membangkitkan kesadaran
akan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kejahatan cyber. ‘Satpam’
internet Indonesia pun kemungkinan akan diperkuat. Pihak kepolisian pun
menghimbau agar nasabah bank, khususnya pengguna internet banking, berhati-hati
dalam menggunakan password.
Namun
masyarakat tak perlu terlalu cemas dan khawatir, karena saat ini Indonesia
telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksasi Elektronik (ITE) dan
juga sebuah lembaga yang berfungsi mengawasi lalu-lintas internet, terutama
dari sisi keamanan. Badan bernama Indonesia Security Incident Responses Team on
Internet Infrastructure (ID-SIRTII) ini mulanya dibentuk khusus untuk
mengantisipasi kejahatan internet. Meski pada prakteknya, ‘satpam internet’ ini
hanya bertugas mengawasi saja. Di bawah ini merupakan salah satu contoh kasus
kejahatan cyber crime via internet banking :
Polisi Ungkap Pembobolan Bank Via Internet
INILAH.COM,
Jakarta – Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota
besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui
layanan internet banking, yang disediakan pihak bank.
“Tersangka
mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial
AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy
Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Selanjutnya,
kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan
data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang
nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening
penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk
kepentingan pribadi.
“Pelaku
melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah,
yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan,” jelas Winston.
Dia
menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin
atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku
dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok
dengan milik nasabah.
“Diupayakan
data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain,
seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Ditanya
nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan
nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam
kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009
sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam
kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan,
terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang
tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian.
“EYN
profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan
swasta,” paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi
di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.
Tersangka
terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No
11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman
hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Ada
pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah modem
internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini,
sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via internet banking
tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar
Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.
Melihat
dari kasus di atas, pendapat serta solusi saya adalah :
Kesigapan
dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut
haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor
PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah
diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur
serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini,
teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat
mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan
zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di
dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal
tepat guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang
akan semakin marak.
Dari artikel tersebut
mengenai pembobolan uang via internet banking di diatas, maka didapatkan hasil analisa
karaterisktik kejahatan sebagai berikut :
Ruang Lingkup kejahatan
Ø Bersifat
global ( melintasi batas negara ) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum
negara mana yang berlaku terhadapnya.
Sifat Kejahatan
Ø Tidak
menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan
terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
Pelaku Kejahatan
Ø Pelaku
kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu
pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
Modus Kejahatan
Ø Modus
kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang
teknologi informasi.
Jenis Kerugian
Ø Kerugian
yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi,
sosial dan budaya.