Koperasi dan UKM Peroleh
Penguatan Modal
Pemkab Sleman melalui
Dinas Perindagkop Sleman melaksanakan sosialisasi penguatan modal kepada UKM
dan koperasi, 6 Juli 2010. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi
H. Pranowo SH, MM menjelaskan bahwa penguatan modal ini bertujuan untuk
membantu koperasi dan UKM terutama di bidang permodalan, sehingga diharapkan
akan lebih meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi maupun masyarakat
pelaku usaha ekonomi mikro. Diharapkan realisasi pencairan dana sudah dapat
terlaksana sebelum lebaran karena pada saat menjelang lebaran biasanya
permintaan naik, baik dalam kegiatan simpan pinjam maupun barang produksi.
Sosialisasi penguatan
modal kepada Koperasi dan UKM telah dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2010.
Adapun maksud dari kegitan ini yaitu untuk memberikan pencerahan mengenai
prosedur, tata cara dan persyaratan mendapatkan dana penguatan modal yang di
danai dari APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2010 serta tata cara
pengembaliannya. Adapun dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Peraturan Daerah Nomor
13 tahun 2009 tentang Dana Penguatan Modal
2. Peraturan Bupati Nomor
7 tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Dana Penguatan Modal
3. Keputusan Bupati Nomor
129/Kep.KDH/A/2010 tentang Pengelola Dana Penguatan Modal
4. Pedoman Umum
Pengelolaan Dana Penguatan Modal Tahun 2010
Dalam sambutannya Kepala
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi H. Pranowo SH, MM menjelaskan
bahwa penguatan modal ini bertujuan untuk membantu koperasi dan UKM terutama di
bidang permodalan, sehingga diharapkan akan lebih meningkatkan kesejahteraan
para anggota koperasi maupun masyarakat pelaku usaha ekonomi mikro. Diharapkan
realisasi pencairan dana sudah dapat terlaksana sebelum lebaran karena pada
saat menjelang lebaran biasanya permintaan naik, baik dalam kegiatan simpan
pinjam maupun barang produksi.
Adanya dukungan dari
pemerintah daerah patut disyukuri dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena
tidak semua kabupaten atau kota dapat mendukung kegiatan permodalan dari APBD,
dan Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan ini dalam setiap tahunnya, bahkan
selalu mengalami peningkatan. Tahun 2008 sebesar Rp. 2.500.000.000,- tahun 2009
meningkat menjadi Rp.3.150.000.000,- dan pada tahun 2010 dari 60 pemohon
tercatat lebih dari Rp. 5.000.000.000,- . Diharapkan seluruh pengajuan proposal
dapat tercukupi sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih meningkat.
Dengan bunga yang sangat
murah yaitu sebesar 6% per tahun atau 0.5 % per bulan diharapkan akan
memberikan manfaat yang besar kepada perkembangan koperasi dan UKM di Kabupaten
Sleman. Bagi masyarakat yang masih membutuhkan permodalan dan belum tercukupi
dari Dinas Perindagkop, Kementerian Koperasi dan UKM juga menyalurkan penguatan
modal untuk tahun 2010 sebesar Rp. 25.000.000.000,- melalui kerjasama dengan
Bank BPD DIY yang tentunya dengan bunga dan syarat yang cukup ringan pula.
Produk yang ditawarkan bagi koperasi yaitu KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan bagi
BMT dengan system syariah juga tersedia Kridamaskop, dan khusus untuk UKM
tersedia SUP (Surat Utang Pemerintah) 005 . Untuk lebih jelasnya dipersilakan
menghubungi langsung ke kantor BPD DIY bagian Pemasaran Bisnis.
Guna memperlancar
penyaluran permodalan ini Dinas Perindagkop bekerjasama dengan Kantor P3M dan
BPD DIY. Karena pengguliran dana selain melalui Bidang Koperasi juga melalui
Bidang Perindustrian maka dengan adanya penanganan adminitrasi yang terpusat di
Kantor P3M diharapkan tidak akan terjadi pengguliran dana yang sama kepada satu
perusahaan / UKM, yang nantinya justru akan menyulitkan pengusaha itu sendiri.
Guna memperlancar adminitrasi dan mempermudah pertanggung jawaban beberapa
syarat yang harus dipenuhi pemohon antara lain :
1. Persyaratan Umum :
·
Memiliki kegiatan usaha
dan beroprasi secara nyata dalam masyarakat
·
Tidak sedang menerima
dana dari program yang sejenis
·
Mempunyai perencanaan
yang terarah dalam hal pemanfaatan dana penguatan modal.
2. Persyaratan Khusus :
Koperasi atau Usaha Kecil
Menengah (UKM) yang memiliki kegiatan usaha aktif dan dinamis
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3. Pengajuan Proposal
Dana Penguatan Modal :
·
Proposal dialamatkan
kepada Bupati Sleman melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan
Koperasi Kabupaten Sleman
·
Proposal dibuat minimal
rangkap 3 (tiga) diketahui oleh Kepala Desa dan Camat di wilayah tempat usaha/
tinggal kecuali koperasi
·
Proposal
sekurang-kurangnya memuat : identitas pemohon, latar belakang/pendahuluan,
maksud dan tujuan, perkembangan usaha, rencana pengajuan, penggunaan, dan
pengembalian dana penguatan modal
Proposal dilampiri :
· Koperasi :
- Fc Akta Pendirian, SK
Badan Hukum dan Perubahan AD, Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam dan ijin lainnya.
- Fc. BA Notulen dan
daftar hadir RAT 2 tahun terakhir
- Laporan keuangan tutup
buku 2 tahun terakhir (neraca dan perhitungan hasil usaha) dengan jumlah modal
sendiri min Rp. 50 jt dan maks Rp. 500 jt.
- Fc. Sertifikat
penilaian kesehatan simpan pinjam dengan nilai minimum cukup sehat bagi
(KSP/USP, KJKS/UJKS)
- Fc. KTP Sleman yang
masih berlaku pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara) bagi Kop Non
Fungsional
- Fc. Rekening di Bank
BPD DIY atas nama koperasi
- Fc. Bukti kepemilikan
agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB tahun
terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5 juta dilengkapi kerelaan pemilik
apabila bukan atas nama pemohon.
- Surat pernyataan tidak
sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman (bermaterai Rp.
6.000,-)
- Surat kesanggupan
membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)
· UKM :
- Fc. KTP Sleman yang
masih berlaku dari pemohon dan suami/istri penjamin
- Fc. Sura perizinan
usaha sesuai bidang usaha (al: HO, TDP, SIUP, NPWP, dll)
- Fc. Rekening di Bank
BPD DIY atas nama pemohon
- Fc. Bukti kepemilikan
agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB tahun
terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5 juta dilengkapi kerelaan pemilik
apabila bukan atas nama pemohon.
- Surat pernyataan tidak
sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman (bermaterai Rp.
6.000,-)
- Surat kesanggupan
membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar