Senin, 11 Maret 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian dan Latar Belakang PKn

A. Pengertian PKn
Kata kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata Civicus diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata Civic yang artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan, dan Civic Education, yaitu PendidikanKewarganegaraan.Pelajaran Civics atau kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejakzaman kolonial Belanda dengan nama Burgerkunde. Pelajaran ini padahakikatnya untuk kepentingan penguasa kolonial, yang pada saat itu diberikandi sekolah guru.Selanjutnya, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajibyang harus ditempuh mahasiswa di Peguruan Tinggi. PendidikanKewarganegaraan di Perguruan Tinggi sekarang ini diwujudkan dengan matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata KuliahPengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di PerguruanTinggi. Kemudian penjabaran operasional mata kuliah PendidikanKewarganegaraan lebih lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata KuliahPengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Menurut Pasha (2002:12) pengertian Pendidikan Kewarganegaraanmerupakan materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, hak dankewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, serta pendidikanbela negara. Lalu, Azra (2001:7) Pendidikan Kewarganegaraan adalahpendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokasi danpendidikan HAM. Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7) bahwaPendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuanuntuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindakdemokratis.Berbeda dengan pendapat di atas, Soemantri dalam Tim ICCE UINJakarta (2001:8) mengenai Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kegiatanyang meliputi seluruh program sekolah yang meliputi berbagai macam kegiatanmengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalammasyarakat demokratis. Sedangkan, menurut Civitas Internasional dalam TimICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic Education atau PendidikanKewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasartentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang rule of law ,HAM, penguatan keterampilan partisipatif yang demokratis, pengembanganbudaya demokrasi dan perdamaian.Dikemukakan oleh Puskur dalam Depdiknas (2003:2) bahwaKewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskanpada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa,usia dan suku bangsa untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas,terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa PendidikanKewarganegaraan adalah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliahyang diajarkan di perguruan tinggi yang berisi program pendidikan danmencakup pemahaman tentang masalah kebangsaan, pendidikan bela negara,kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM,penegakan rule of law, dan masyarakat madani.

B. Latar Belakang PKn
Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulaisejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisiankemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai denganzamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, makaperjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukansarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia padaumumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan padakhususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjaminkelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan dengankemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah danselalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubunganinternasional. Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan danmemiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah airberdasarkan Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME, berbudiluhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin,beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmanidan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal tersebuttentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

 LANDASAN HUKUM
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
UUD 1945
  • Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
  • Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
  • Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
  • UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
  • Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
  • Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
    KEP/002/II/1985
  1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
  3. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
 Maksud dan Tujuan
a. Maksud Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
1. BANGSA

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
a.Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

2. NEGARA

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

B. Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Selain warga negara, perlu dipahami bahwa negara pun juga memiliki tugas dan tanggung jawab. Setiap negara memiliki kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam hukum nasional dan internasional. Suatu negara harus dapat menjamin hal-hal berikut:
1. Tegaknya hak atas kemerdekaan dan persamaan bagi setiap warga negara.
2. Membuat dan melaksanakan berlakunya aturan-aturan hukum nasional.
3. Melindungi seluruh warga negaranya dari berbagai bentuk ancaman dan bahaya.
4. Membela warga negaranya dari berbagai bahaya.
5. Memajukan kesejahteraan warganya.
6. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
7. Ikut serta dalam segala upaya pemeliharaan ketertiban dunia yang berdasarkan pada perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada intinya, negara yang bertanggung jawab adalah negara yang menghargai dan menegakkan hak-hak warganya, melindungi warganya dari berbagai ancaman bahaya, mempublikasikan hak-hak warga negaranya secara transparan, dan senantiasa mengusahakan kesejahteraan hidup warga negaranya.

Hak-hak rakyat sebetulnya adalah kewajiban bagi sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa hak yang bersifat umum dan berlaku hampir di semua negara:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
3. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5. Hak untuk hidup dalam rasa aman.
6. Hak untuk hidup merdeka.
7. Hak untuk memeluk suatu keyakinan/agama.
8. Hak untuk berkumpul dan berpendapat.

sumber :  







Rabu, 09 Januari 2013

Koperasi yang mendapat dana dari pemerintah


Koperasi dan UKM Peroleh Penguatan Modal

 

Pemkab Sleman melalui Dinas Perindagkop Sleman melaksanakan sosialisasi penguatan modal kepada UKM dan koperasi, 6 Juli 2010. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi H. Pranowo SH, MM menjelaskan bahwa penguatan modal ini bertujuan untuk membantu koperasi dan UKM terutama di bidang permodalan, sehingga diharapkan akan lebih meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi maupun masyarakat pelaku usaha ekonomi mikro. Diharapkan realisasi pencairan dana sudah dapat terlaksana sebelum lebaran karena pada saat menjelang lebaran biasanya permintaan naik, baik dalam kegiatan simpan pinjam maupun barang produksi.

 

Sosialisasi penguatan modal kepada Koperasi dan UKM telah dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2010. Adapun maksud dari kegitan ini yaitu untuk memberikan pencerahan mengenai prosedur, tata cara dan persyaratan mendapatkan dana penguatan modal yang di danai dari APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2010 serta tata cara pengembaliannya. Adapun dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :

 

1. Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2009 tentang Dana Penguatan Modal

 

2. Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Dana Penguatan Modal

 

3. Keputusan Bupati Nomor 129/Kep.KDH/A/2010 tentang Pengelola Dana Penguatan Modal

 

4. Pedoman Umum Pengelolaan Dana Penguatan Modal Tahun 2010

 

Dalam sambutannya Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi H. Pranowo SH, MM menjelaskan bahwa penguatan modal ini bertujuan untuk membantu koperasi dan UKM terutama di bidang permodalan, sehingga diharapkan akan lebih meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi maupun masyarakat pelaku usaha ekonomi mikro. Diharapkan realisasi pencairan dana sudah dapat terlaksana sebelum lebaran karena pada saat menjelang lebaran biasanya permintaan naik, baik dalam kegiatan simpan pinjam maupun barang produksi.

 

Adanya dukungan dari pemerintah daerah patut disyukuri dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena tidak semua kabupaten atau kota dapat mendukung kegiatan permodalan dari APBD, dan Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan ini dalam setiap tahunnya, bahkan selalu mengalami peningkatan. Tahun 2008 sebesar Rp. 2.500.000.000,- tahun 2009 meningkat menjadi Rp.3.150.000.000,- dan pada tahun 2010 dari 60 pemohon tercatat lebih dari Rp. 5.000.000.000,- . Diharapkan seluruh pengajuan proposal dapat tercukupi sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih meningkat.

 

Dengan bunga yang sangat murah yaitu sebesar 6% per tahun atau 0.5 % per bulan diharapkan akan memberikan manfaat yang besar kepada perkembangan koperasi dan UKM di Kabupaten Sleman. Bagi masyarakat yang masih membutuhkan permodalan dan belum tercukupi dari Dinas Perindagkop, Kementerian Koperasi dan UKM juga menyalurkan penguatan modal untuk tahun 2010 sebesar Rp. 25.000.000.000,- melalui kerjasama dengan Bank BPD DIY yang tentunya dengan bunga dan syarat yang cukup ringan pula. Produk yang ditawarkan bagi koperasi yaitu KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan bagi BMT dengan system syariah juga tersedia Kridamaskop, dan khusus untuk UKM tersedia SUP (Surat Utang Pemerintah) 005 . Untuk lebih jelasnya dipersilakan menghubungi langsung ke kantor BPD DIY bagian Pemasaran Bisnis.

 

Guna memperlancar penyaluran permodalan ini Dinas Perindagkop bekerjasama dengan Kantor P3M dan BPD DIY. Karena pengguliran dana selain melalui Bidang Koperasi juga melalui Bidang Perindustrian maka dengan adanya penanganan adminitrasi yang terpusat di Kantor P3M diharapkan tidak akan terjadi pengguliran dana yang sama kepada satu perusahaan / UKM, yang nantinya justru akan menyulitkan pengusaha itu sendiri. Guna memperlancar adminitrasi dan mempermudah pertanggung jawaban beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon antara lain :

 

1. Persyaratan Umum :

·         Memiliki kegiatan usaha dan beroprasi secara nyata dalam masyarakat

·         Tidak sedang menerima dana dari program yang sejenis

·         Mempunyai perencanaan yang terarah dalam hal pemanfaatan dana penguatan modal.

 

2. Persyaratan Khusus :

Koperasi atau Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki kegiatan usaha aktif dan dinamis sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

 

3. Pengajuan Proposal Dana Penguatan Modal :

·         Proposal dialamatkan kepada Bupati Sleman melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman

·         Proposal dibuat minimal rangkap 3 (tiga) diketahui oleh Kepala Desa dan Camat di wilayah tempat usaha/ tinggal kecuali koperasi

·         Proposal sekurang-kurangnya memuat : identitas pemohon, latar belakang/pendahuluan, maksud dan tujuan, perkembangan usaha, rencana pengajuan, penggunaan, dan pengembalian dana penguatan modal

Proposal dilampiri :

 

· Koperasi :

 

- Fc Akta Pendirian, SK Badan Hukum dan Perubahan AD, Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam dan ijin lainnya.

- Fc. BA Notulen dan daftar hadir RAT 2 tahun terakhir

- Laporan keuangan tutup buku 2 tahun terakhir (neraca dan perhitungan hasil usaha) dengan jumlah modal sendiri min Rp. 50 jt dan maks Rp. 500 jt.

- Fc. Sertifikat penilaian kesehatan simpan pinjam dengan nilai minimum cukup sehat bagi (KSP/USP, KJKS/UJKS)

- Fc. KTP Sleman yang masih berlaku pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara) bagi Kop Non Fungsional

- Fc. Rekening di Bank BPD DIY atas nama koperasi

- Fc. Bukti kepemilikan agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB tahun terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5 juta dilengkapi kerelaan pemilik apabila bukan atas nama pemohon.

- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman (bermaterai Rp. 6.000,-)

- Surat kesanggupan membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)

 

· UKM :

 

- Fc. KTP Sleman yang masih berlaku dari pemohon dan suami/istri penjamin

- Fc. Sura perizinan usaha sesuai bidang usaha (al: HO, TDP, SIUP, NPWP, dll)

- Fc. Rekening di Bank BPD DIY atas nama pemohon

- Fc. Bukti kepemilikan agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB tahun terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5 juta dilengkapi kerelaan pemilik apabila bukan atas nama pemohon.

- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman (bermaterai Rp. 6.000,-)

- Surat kesanggupan membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)

PUISI UNTUK SAHABAT


Dulu kau dan aku selalu bersama
Dulu kau dan aku selalu tertawa
Dulu kau dan aku berbagi suka dan duka bersama
Dulu kau dan aku selalu bercanda

Tapi entah kenapa kau mengkhianatiku
Dan menusukku dari belakang
Mengapa engkau sebegitu teganya padaku
Apakah engkau melupakan janjimu yang telah terucap dari bibir manismu

Kau mengkhianatiku seolah kau tak mengenalku lagi
Kau mencintai orang yang sama denganku
Tapi kau seolah tak menyadari bahwa aku juga mencintai dia

Kini engkau hanya tinggal bayangan
Kini kau telah bahagia bersamanya
Terlihat jelas diwajahmu kau tampak bahagia

Wajahku memperlihatkan perasaan bahagia
Namun hati ini sungguh sakit
Saat melihatmu bersama dirinya

Tuhan…
Tolong sadarkanlah dia
Bahwa dia telah menyakiti sahabatnya sendiri
Dan semoga dia bahagia bersama orang yang dicintainya

PUISI CINTA :)



 

Dibalik senyumku aku menangis pilu…

Dalam relung jiwaku ada denyut kekosongan…

Mengisi hatiku mengikis keyakinanku dengan cinta….

 

Didalam kesunyian aku rindukan kehadiranmu…

Oh Tuhan…

Sampai kapan harus ku cari kedamaian hati mewarnai hidupku…

 

Di genggam tanganku ada sebongkah permata…

Namun, duri dihati sungguh perih …

‘tak tertahankan menusuk hatiku runtuhkan keangkuhan-ku…

 

Oh Tuhan….

Mungkinkah cinta sejati itu ada ?

Kalau ada mungkinkah aku bisa mendapatkannya ?

Mungkin hanya engkau yang tahu…

 

Oh Tuhan..

Aku tahu cinta itu tidak ada yang abadi…

Cinta sejati hanya ada kepada engaku ( Ilahi )

Rabu, 14 November 2012

CERITA TENTANG KOPERASI



 NAMA : WIDYAWATI
KELAS  : 2EA09
NPM     : 17211394
CERITA TENTANG KOPERASI

Nama Koperasi : Koperasi Group 3

Ketua Koperasi : Kapten Inf Charlie

Bendahara : Lettu Darmaji

Sekertaris Koperasi : Serda Mustakim

Angggota : Para Prajurit Kopassus Group 3 dan Staff

Lokasi : Jl. RA Fadillah Cijantung, Asrama Kopassus Jaktim


Ø  Sejarah

Koperasi Group 3 berdiri pada tanggal 11 April 1985 dan didirikan guna memberdayakan kesejateraan prajurit kopassus dan mengajarkan mengenai USAHA KECIL DAN MENENGAH dengan tujuan bisa berwira swasta bagi prajurit yang sudah pensiun .

Berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi Kopassus Group 3 adalah :

1. Penghimpunan dana melalui tabungan dan simpanan

2. Penyaluran dana pembiayaan,Penyaluran kreatifitas

3. Jual beli



Barang-barang yang diperjual belikan :

1. Seragam Prajurit.

2. Perlengkapan yang di butuhkan prajurit.

3. Makanan dan minuman ringan.

4. Kebutuhan sehari hari keluarga prajurit.


Minggu, 07 Oktober 2012

Sejarah dan Perkembangan Koperasi Sampai Saat Ini



Sejarah dan Perkembangan Koperasi Sampai Saat Ini

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.Awalnya koperasi didirikan dengan gagasan Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Pada tahun 1786–1865 Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Melalui gerakan ini akhirnya koperasi berkembang di negara-negara lainnya,seperti Indonesia.
Di Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut beliau menggunakan uang pribadinya untuk modal koperasi. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari belanda,Akan tetapi pada tahun 1933 koperasi menjamur kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sejak dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan 
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dansebagainya.
Kemudian pada tahun 1908 Boedi Oetomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took - toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no.431yang berisi antara lain:

Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan memerlukan biaya meterai f 50.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” yang beranggotakan 45 orang. Yang bertindak sebagai ketua sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.

Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya
.